Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Supervisi Pendataan SPAK 2024

Dirilis pada 07 Mei 2024Sensus dan Survey

Pada Selasa (7/5), Kepala BPS Kabupaten Tulang Bawang Barat, Ibu Sartika Yuliani Siregar, SST., M.Stat melakukan supervisi pendataan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) 2024. Kegiatan in dilaksanakan di Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.Supervisi ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan survei di lapangan telah terlaksana sesuai SOP sehingga keakuratan data yang dihasilkan terjamin.Kegiatan pendataan lapangan SPAK 2024 dilaksanakan pada 22 April 2024 sampai dengan 22 Mei 2024.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Tulang Bawang Barat

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial